Rekor Master (kembali ke daftar)

Id Nama Objek
19 Tanda Batas WIUP
Aksi Id Kode Temuan Objek Id Nama Temuan Rekomendasi Dasar Hukum
275 Tbw1 Tanda Batas WIUP Sesuai data pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) perusahaan masuk... lagi
Sesuai data pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) perusahaan masuk kategori tidak wajib tanda batas
Perusahaan diminta untuk memastikan kedalaman penggalian dan atau ketinggia... lagi
Perusahaan diminta untuk memastikan kedalaman penggalian dan atau ketinggian timbunan berjarak tidak kurang dari 3 kali tinggi timbunan dan kedalaman penggalian dengan batas WIUP namun jika melampaui ketentuan tersebut maka perusahaan diwajibkan melakukan pemasangan tanda batas sesuai ketentuan
Lampiran I Kepmen ESDM 1825 Tahun 2018
276 Tbw2 Tanda Batas WIUP Sesuai data pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) lokasi WIUP OP P... lagi
Sesuai data pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) lokasi WIUP OP Perusahaan berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP OP lainnya
Segera melakukan pemasangan tanda batas WIUP sesuai ketentuan dan menyampai... lagi
Segera melakukan pemasangan tanda batas WIUP sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan pemasangan tanda batas wiup Dirjen Minerba atau Gubernur sesuai kewenangannya
PERMEN ESDM NO 25 Tahun 2018 dan LAMPIRAN I KEPMEN ESDM 1825 Tahun 2018
277 Tbw3 Tanda Batas WIUP Berdasarkan data pada aplikasi MOMI, secara kewilayahan, Perusahaan masuk k... lagi
Berdasarkan data pada aplikasi MOMI, secara kewilayahan, Perusahaan masuk kategori tidak wajib melaksanakan pemasangan tanda batas namun sesuai dengan kegiatan penggalian dan penimbunan, Perusahaan wajib melaksanakan tanda batas karena tinggi timbunan dan kedalaman penggalian berjarak kurang dari 3 kali tinggi timbunan dan kedalaman penggalian dengan batas WIUP
Segera melakukan pemasangan tanda batas WIUP sesuai ketentuan dan menyampai... lagi
Segera melakukan pemasangan tanda batas WIUP sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan pemasangan tanda batas wiup Dirjen Minerba atau Gubernur sesuai kewenangannya
PERMEN ESDM NO 25 Tahun 2018 dan LAMPIRAN I KEPMEN ESDM 1825 Tahun 2018
278 Tbw4 Tanda Batas WIUP Pemasangan tanda batas WIUP yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan Segera melakukan pemasangan tanda batas WIUP sesuai ketentuan Lampiran I Kepmen ESDM 1825 Tahun 2018
279 Tbw5 Tanda Batas WIUP Perusahaan belum melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP sesu... lagi
Perusahaan belum melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP sesuai rencana dalam dokumen RKAB yang telah disetujui
Segera menetapkan jadwal dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan tanda ... lagi
Segera menetapkan jadwal dan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP sesuai dengan rencana dalam dokumen RKAB yang telah disetujui
Pasal 12 ayat (1) huruf d Permen ESDM 26 Tahun 2018